Pada tahun 2014 ada dua belas
partai yang menjadi peserta pemilu. Bila setiap partai mengajukan lima calon
untuk tiap daerah pemilihan maka setiap calon harus bersaing satu banding enam
puluh. Sedangkan dari sisi pemilih harus mengenal seratus delapan puluh orang
yang kemudian dipilih tiga orang untuk DPR,DPRD I, dan DPRD II.
Silakan lanjutkan membaca | continue reading di sini (http://www.jasaghostwriter.net)